Tupoksi Tupoksi Tupoksi

Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda)
Kabupaten Kotabaru

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Dekranasda Kabupaten Kotabaru

Sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mengembangkan sektor kerajinan, Dekranasda Kabupaten Kotabaru memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:

Tugas Pokok

Mendukung dan memfasilitasi pengembangan industri kerajinan lokal melalui pembinaan, pemberdayaan, promosi, dan pelestarian budaya daerah guna meningkatkan kesejahteraan pengrajin serta memajukan ekonomi kreatif di Kabupaten Kotabaru.

Fungsi

  1. Pembinaan dan Pengembangan Pengrajin:
    Memberikan pelatihan, pendampingan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang kerajinan.

  2. Peningkatan Produktivitas dan Kualitas Produk:
    Mendorong pengrajin untuk menghasilkan produk inovatif, berkualitas, dan berdaya saing dengan memanfaatkan teknologi, desain kreatif, dan bahan baku lokal.

  3. Promosi dan Pemasaran Kerajinan:
    Mengembangkan strategi pemasaran melalui pameran, galeri, jejaring online, serta kerja sama dengan pihak swasta dan lembaga lainnya untuk memperluas pasar produk kerajinan Kotabaru.

  4. Pelestarian Seni dan Budaya Lokal:
    Melestarikan nilai-nilai budaya dan warisan leluhur melalui produk kerajinan sebagai identitas daerah yang khas dan bernilai seni tinggi.

  5. Fasilitasi dan Kemitraan:
    Menjalin kerja sama dengan pemerintah, pelaku usaha, organisasi masyarakat, dan lembaga pendidikan untuk mendukung pengembangan ekosistem kerajinan secara berkelanjutan.

  6. Advokasi Kebijakan Pengembangan Kerajinan:
    Memberikan masukan kepada pemerintah daerah dalam penyusunan kebijakan yang berpihak pada para pengrajin dan sektor industri kreatif.